Rabu, 12 Januari 2011

Akbar Faizal: Pemerintah Harus Hati-hati

Putusan MK ini berimplikasi Hak Menyatakan Pendapat bisa bergulir tanpa Demokrat.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faizal, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Hak Menyatakan Pendapat harus disetujui 3/4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inkonstitusional. Akbar menyatakan putusan ini membuat posisi parlemen menguat.

"Pemerintah juga semakin harus berhati-hati, konsisten dan arif dalam menjalankan pemerintahan," kata Akbar saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu malam 12 Januari 2011.

Menurut dia, putusan MK ini berimplikasi Hak Menyatakan Pendapat bisa bergulir tanpa dukungan Partai Demokrat. "Konstelasi parlemen semakin berwarna," kata Akbar, satu dari tiga pemohon I gugatan uji materiil atas Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Sebelumnya, penggugat lainnya, politikus Golkar Bambang Soesatyo turut menyambut gembira putusan ini. Menurut Bambang, putusan ini membuka jalan bagi Hak Menyatakan Pendapat bisa lolos tanpa dukungan Partai Demokrat.

"Dengan dikabulkannya gugatan kami, artinya ke depan Presiden tidak boleh bermain-main dalam mengambil suatu keputusan. Sebab, hak penggunaan menyatakan pendapat di DPR dapat berjalan tanpa Demokrat, PAN, dan PKB," kata Bambang.

"Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Century terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, dan kejaksaan. Dan ini pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum kita, anggota DPR yang melakukan gugatan memiliki legal standing di MK, di mana gugatan atas UU yang dibuat DPR dapat dikoreksi oleh anggota DPR lainnya," ujar Bambang Soesatyo.

Hak menyatakan pendapat DPR adalah hak yang lebih kuat dari hak interpelasi dan hak angket. Hak ini berisi hak menyatakan pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, jika hak ini dikeluarkan, maka Mahkamah Konstitusi harus menindaklanjuti dengan sidang atas Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian jika terbukti seperti yang disampaikan DPR, MK memberikan putusan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk disidangkan.

Untuk diketahui, Partai Demokrat merupakan fraksi terbesar saat ini, dengan jumlah anggota 148 orang atau 26,42 persen dari 560 anggota DPR. Namun, memakai asumsi 2/3 sebagai syarat, suara Demokrat jika ditambah anggota PAN dan PKB akan mencapai 222 orang alias lebih dari sepertiga anggota DPR. (art)• VIVAnews 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar