"Kalau pemerintah menyelesaikan masalah ini cepat, hak itu saya kira tidak perlu dipakai."
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur syarat kuorum paripurna di parlemen untuk Hak Menyatakan Pendapat dari 3/4 kehadiran menjadi 2/3 saja merupakan langkah yang bagus.
"Itu langkah bagus. Memang persyaratan sebelumnya itu kan impeachment itu hampir menjadi suatu yang mustahil, tapi dengan cara begini itu menjadi realistis," ujar Anis di DPR RI, Jakarta, Rabu 12 Januari 2011.
"Itu langkah bagus. Memang persyaratan sebelumnya itu kan impeachment itu hampir menjadi suatu yang mustahil, tapi dengan cara begini itu menjadi realistis," ujar Anis di DPR RI, Jakarta, Rabu 12 Januari 2011.
Anis memastikan, bahwa fraksi PKS akan tetap konsisten dengan sikapnya mengenai kasus PT Bank Century di pansus DPR yang lalu.
"Iya, kami konsisten. Sepanjang pemerintah tidak menyelesaikan masalah itu, kasus Century ini akan tetap menjadi isu sepanjang periode. Itu tidak akan mati," kata anis.
Menurut Anis, apabila dalam temuan DPR nanti terlihat bahwa pemerintah tidak menunjukkan usaha yang serius dari dalam penuntasan kasus Bank Century secara hukum, maka DPR bisa menggunakan haknya yang lebih lanjut, dalam hal ini Hak Menyatakan Pendapat.
"Makanya makin kasus Century ini, ditunda-tunda oleh pemerintah, menurut saya ini justru makin memojokkan pemerintah sendiri," kata Anis.
Anis menambahkan bahwa sekarang hal ini tergantung kepada pemerintah. Jika pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk menggunakan hak tersebut, terkait penyelesaian hukum kasus Century, maka ada kemungkinan hak itu pakai oleh parlemen.
"Tapi kalau pemerintah menyelesaikan masalah ini cepat, ya hak itu saya kira tidak perlu dipakai," kata anis.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar